Mengapa Teknisi AC dan Refrigerasi harus Bersertifikat

1
254

Dalam dunia industri AC dan refrigerasi, keberadaan teknisi yang kompeten sangatlah penting. Teknisi ini bertanggung jawab dalam melakukan instalasi, perawatan, dan perbaikan peralatan pendingin ruangan seperti AC dan sistem refrigerasi. Untuk memastikan kualitas kerja teknisi AC dan refrigerasi, sertifikasi kompetensi menjadi salah satu solusi yang diambil oleh pemerintah.

Sertifikasi kompetensi teknisi AC dan refrigerasi adalah proses pengakuan terhadap keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang dimiliki oleh seorang teknisi. Sertifikasi ini diberikan oleh lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah, seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam hal melakukan uji Kompetensi maka BNSP menunjuk LSP, untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara di Indonesia ada LSP khusus untuk bidang ini yaitu ; Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Pendingin Tata Udara (LSP TPTU) yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, namun memiliki TUK atau Tempat Uji Kompetensi di Seluruh Indonesia.

Tujuan Sertifikasi Teknisi AC dan Refrigerasi

Tujuan utama dari sertifikasi kompetensi teknisi AC dan refrigerasi adalah meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja para teknisi di bidang ini. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan teknisi AC dan refrigerasi dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan, serta meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam penggunaan peralatan pendingin ruangan.

Selain itu, tujuan sertifikasi ini juga meliputi:

1. Standar Kompetensi: Sertifikasi kompetensi teknisi AC dan refrigerasi didasarkan pada standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Standar ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seorang teknisi untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan adanya standar kompetensi ini, diharapkan akan tercipta konsistensi dan keseragaman dalam kualitas kerja teknisi AC dan refrigerasi di seluruh Indonesia.

2. Pengakuan dan Peningkatan Karir: Sertifikasi kompetensi teknisi AC dan refrigerasi memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas kerja seorang teknisi. Dengan sertifikasi ini, teknisi dapat meningkatkan peluang karir dan mendapatkan penghargaan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, sertifikasi ini juga dapat menjadi dasar untuk mengikuti pelatihan lanjutan dan mengembangkan kemampuan profesional mereka.

3. Perlindungan Konsumen: Dengan adanya sertifikasi kompetensi, konsumen dapat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap teknisi AC dan refrigerasi yang mereka gunakan. Mereka dapat yakin bahwa teknisi tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melakukan tugas mereka dengan baik. Hal ini akan mengurangi risiko kerusakan peralatan dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

4. Peningkatan Kualitas Layanan: Sertifikasi kompetensi teknisi AC dan refrigerasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh teknisi. Dengan adanya sertifikasi ini, teknisi diharapkan dapat mengikuti prosedur kerja yang benar, menggunakan teknik-teknik terbaru, dan menerapkan standar keselamatan yang tinggi. Hal ini akan berdampak positif pada efisiensi dan keandalan peralatan pendingin ruangan yang mereka tangani.

Dasar Hukum Sertifikasi Teknisi AC dan Refrigerasi di Indonesia

Sertifikasi kompetensi teknisi AC dan refrigerasi didasarkan pada beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Undang-undang ini mengatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk sertifikasi kompetensi sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional : Peraturan ini mengatur tentang sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, termasuk sertifikasi teknisi AC dan refrigerasi.

Dasar hukum ini membantu menciptakan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi teknisi AC dan refrigerasi di Indonesia.

Harapan Pemerintah terhadap Sertifikasi Kompetensi Teknisi AC dan Refrigerasi

Pemerintah memiliki harapan yang besar terhadap sertifikasi kompetensi teknisi AC dan refrigerasi. Beberapa harapan tersebut antara lain:

1. Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja : Dengan adanya sertifikasi kompetensi, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang AC dan refrigerasi. Teknisi yang telah bersertifikasi diharapkan memiliki pengetahuan yang lebih baik, keterampilan yang lebih tinggi, dan sikap kerja yang profesional.

2. Mendorong Pengembangan Industri : Pemerintah berharap sertifikasi kompetensi teknisi AC dan refrigerasi dapat mendorong pengembangan industri AC dan refrigerasi di Indonesia. Dengan adanya teknisi yang kompeten, industri ini dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, meningkatkan daya saing di pasar global, dan menciptakan lapangan kerja baru.

3. Meningkatkan Keamanan dan Efisiensi : Pemerintah ingin menciptakan lingkungan yang aman dan efisien dalam penggunaan peralatan pendingin ruangan. Dengan adanya teknisi AC dan refrigerasi yang kompeten, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan atau kerusakan peralatan, serta meningkatkan efisiensi energi dalam penggunaan AC dan sistem refrigerasi.

4. Memberikan Perlindungan Konsumen : Sertifikasi kompetensi teknisi AC dan refrigerasi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan adanya teknisi yang bersertifikasi, konsumen dapat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap kualitas kerja teknisi dan merasa lebih aman dalam menggunakan peralatan pendingin ruangan.

Dengan mencapai harapan-harapan tersebut, sertifikasi kompetensi teknisi AC dan refrigerasi diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, industri, dan negara secara keseluruhan.

Jenjang Sertifikasi Keahlian Teknisi AC Dan Refrigerasi KLH Kementerian Lingkungan Hidup yang di laksanakan oleh BNSP melalui LSP TPTU (Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Pendingin Tata Udara), adalah sebagai berikut :
Level I :
. Asisten Teknisi RAC
Level II :
. Teknisi Perawatan AC Residensial
Level III :
. Teknisi AC Residensial
. Teknisi Refrigerasi Domestik
Level IV :
. Teknisi AC Komersial dan Sistem VRF
. Teknisi AC Sentral dan Chiller
. Teknisi Refrigerasi Komersial dan Industri Refrigerant F-GAS
Level V :
. Teknisi Senior Refrigerasi Komersial dan Industri
. Teknisi Senior Tata Udara Komersial dan Sistem VRF
. Teknisi Senior Tata Udara Sentral dan Chiller

Siapa saja yang harus tersertifikasi; dalam hal Teknik AC dan Refrigerasi Sertifikasi ditujukan untuk semua Teknisi AC dan Refrigerasi baik Individu maupun yang bekerja di Perusahaan dan termasuk Teknisi yang bekerja di Pabrikan sekalipun.

HSE PT. Hasta Prakarsa Cipta

————————————————

PT. Hasta Prakarsa Cipta merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang Pendingin dan Tata Udara di Indonesia.
Layanan service peralatan Pendingin Ruang dan Industri seperti : Air Conditioner (AC), Air Handling Unit dan Fan Coil Unit (AHU/FCU), Precision Air Conditioner (PAC), Air Dryer dan Chiller, Pengadaan dan Penggantian Sparepart, Perbaikan Mayor, Overhaul dan Bongkar Pasang. Kontrak dingin dan Kontrak preventive maintenance atau Kontrak Service.
Pengadaan AC Daikin, Pengadaan AC VRV Daikin, Pengadaan dan Pemasangan AC segala Merk. Pengadaan AC Split Duct dan Pembuatan Fabrikasi Ducting PU (Ducting Polyurethane ) dan BJLS ( Baja Lapis Seng ).
Perancangan dan Perakitan PLC (Programmable Logic Controller), BAS  (Building Automation System) untk Kontrol khusus Pendingin dan Tata Udara Gedung.
Kebutuhan Pembuatan Cold Storage, Cold Room, Air Blast Freezer dan Custom Chiller, kami siap melayani Anda.

LEGALITAS PERUSAHAAN  :

Akta Pendirian : No.03 Tanggal 21 Desember 2010 Notaris Muhammad Al-Baikuni, SH
Akta Perubahan : No.01 Tanggal 19 Januari 2022 Notaris Muhammad Al-Baikuni, SH
SK Menkum HAM : AHU-00562.AH.01.01.Tahun 2011
SK Perubahan : AHU-0005261.AH.01.02.Tahun 2022
NIB : 0220009312747
N.P.W.P. 15 : 03.079.354.1-009.000
N.P.W.P. 16 : 0030793541009000
SKT : S-3279KT/WPJ.20/KP.0803/2017
SPPKP : S-72PKP/WPJ.20/KP.0803/2017
SBU : 0 – 3172 – 08 – 153 – 1 – 09 – 9237073
Ahli K3 Umum : NOMOR 5/ 6660/ AS.02.04/V/ 2021
Kompetensi Teknisi :
1. Level III BNSP
2. Level IV Teknisi AC Central Dan Chiller BNSP
3. Level IV Teknisi AC Komersial dan Sistem VRF BNSP
4. Level IV Refrigerasi Komersial dan Industri BNSP
5. Teknisi Ahli Konstruksi
MEKANIK HEATING VENTILATION DAN AIR CONDITION (HVAC) – KELAS I LPJK
6. Level V Teknisi Regriferasi F-Gas BNSP

Seluruh Tenaga kerja kami telah dibekali Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Alamat Perusahaan :
Kantor Pusat : Jl. Raya Centex No.03 Ciracas, Ciracas Jakarta 13740 Indonesia
Kantor operasional : Grha Hasta Lt.2 Jl. Jatisari No.111 Pekayon Pasar Rebo Jakarta 13710
Branch Bandung : Jl. Cigadung Raya Timur No.41, Cigadung, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40191
Branch Wonogiri : Jl. Hargopuro No.1 Dusun Bugelan Desa Bugelan Kismantoro Wonogiri Jawa Tengah 57696
Branch Ponorogo : Jl. Brawijaya Mantup, Ngasinan, Kec. Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63473

Telepon : 021-2982 3777 021-2984 1777
Telp WA : 0819-9090-7000
Telp WA : 0878-8459-4222
Telp WA : 0817-999-1643
Email : info@hastaprakarsa.co.id

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here